Kembali ke Artikel
Hukum Perdata
Wanprestasi vs Perbuatan Melawan Hukum
Tim Trinity26 Januari 2026
Definisi Wanprestasi
Wanprestasi adalah cidera janji atau tidak dipenuhinya prestasi yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 KUHPerdata.
Definisi PMH
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata.
Perbedaan Utama
Wanprestasi mensyaratkan adanya perjanjian, sedangkan PMH tidak. Pembuktian keduanya juga berbeda secara signifikan.